Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan kalau para korban ini diiming-imingi janji menjadi seorang polisi wanita sampai dibiayai kuliah.
Selain itu, pelaku ini bahkan menjanjikan kalaapara korban ini akan jadi pengurus pesantren bila mau berhubungan intim dengannya.
Janji manis ini tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan pada korban untuk tak khawatir karena akan bertanggung jawab pada para korban yang hamil.
Kemudian, Dodi Gazali Emil menjelaskan kalau perbuatan keji pelaku ini dilakukan di berbagai tempat.
Tempat-tempat ini antara laindi Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di KotaBandung.
Menurut Dodi, Herry juga mendoktrin para kobran agar patuh dan menuruti kemauannya.