Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten eksibisionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.
"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk,itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021), melansir Tribunnews.
Selain di Yogyakarta, Bali dan Jakarta, tersangka pemeran video vulgar sempat merekam aksinya di luar negeri.
Yuli menjelaskan, ada beberapa tempat pengambilan gambar selfi seks atau eksibisionis selain di Bandara YIA Kulon Progo.
"Ada beberapa tempat selain di Bandara, tapi tempatnya tidak kami sebutkan, tapi ada beberapa lokasi."
"Masih di Jogja, karena tinggalnya di Sleman," kata Yuli, di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
Lokasi pengambilan selain di bandara, dijelaskan olehnya ada di tempat perbelanjaan, sebuah rooftop dan beberapa tempat umum lainnya.
Sedangkan kota lain yang dituju oleh remaja kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mengakui, sempat merekam aksinya di Bali, dan Jakarta, bahkan hingga ke sejumlah negara.