Follow Us

Detik-detik Tewasnya Mahasiswi di Mojokerto Dekat Makam Ayah, Sempat Lakukan Hal Ini Sebelum Tenggak Racun

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 06 Desember 2021 | 17:15
Mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, Novia Widyasari, ditemukan tewas seusai menenggak racun di dekat makam ayahnya
Kolase tribunmanado/Twitter

Mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, Novia Widyasari, ditemukan tewas seusai menenggak racun di dekat makam ayahnya

Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.

Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.

Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.

Mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, Novia Widyasari, ditemukan tewas seusai menenggak racun di dekat makam ayahnya

Mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, Novia Widyasari, ditemukan tewas seusai menenggak racun di dekat makam ayahnya

"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Bejat! Setelah Menghamili, Bripda Randy Bagus Paksa Mahasiswi Asal Mojokerto Gugurkan Kandungannya Hingga Membuatnya Depresi Dan Bunuh Diri, Semua Bermula Dari Perkenalan Di Launching Distro

Meski memaksa aborsi, Bripda RB disebutnya tak pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.

"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," katanya.

Diduga mendapatkan rekanan dari Bripda RB, korban akhirnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun.

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Source : Tribunnews.com, Surya.co.id, Tribunjatim.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest