Bejat! Setelah Menghamili, Bripda Randy Bagus Paksa Mahasiswi Asal Mojokerto Gugurkan Kandungannya Hingga Membuatnya Depresi Dan Bunuh Diri, Semua Bermula Dari Perkenalan Di Launching Distro

Minggu, 05 Desember 2021 | 13:05

Bripda Randy Bagus yang memaksa pacarnya, Novia Widyasari, menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. Kini diringkus polisi.

Suar.ID -Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, Novia Widyasari, di samping kuburan ayahnya.

Novia Widyasari ditemukan tewas bunuh diri setelah minum racun potasium sianida yang dicampur teh.

Bripda Randy Bagus sendiri adalah pacar dari korban.

Dilaporkan Kompas.tv, keduanya menjalin hubunganselama dua tahun lamanya.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri yang menyita perhatian publik ini.

"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12).

Slamet juga mengaku sudah mendapatkan beberapa fakta soal hubungan Novia dan Bripda Randy.

Masih menuru Slamet, Novia dan Bripda Randy sudah saling kenal sejak Oktober 2019 lalu.

Perkenalan itu terjadi saat keduanya bertemu dilaunching sebuah distro baju di Malang.

Setelah kenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya pacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Facebook

Bripda Randy yang memaksa pacarnya, Novia Widyasari, menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. Kini diringkus polisi.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.

Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy.

Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Secara internal, Polri akan mayangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Slamet.

Bripda Randy sendiri sudah ditahan oleh Polda Jatim.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, ditemukan jasad perempuan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.

Setelah diselidiki, jasad tersebut merupakan perempuan berinisial NWR.

Dia merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.

Saat jasad korban NWR ditemukan pada Kamis (2/12), ada bekas minuman yang bercampur dengan potasium sianida.

Diduga, korban bunuh diri dengan cara minum racun.

Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Humas Polda Jatim

Bripda Randy yang memaksa pacarnya, Novia Widyasari, menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. Kini diringkus polisi.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.tv

Baca Lainnya