"Apapun itu keputusannya, walaupun akhirnya tidak berpihak ke saya,” keluh Asmaul Husna.
Selanjutnya, Asmaul Husna mengungkapkan pertimbangannya melayangkan gugatan ke PN Takengon karena sebelumnya pihak ibu serta beberapa saudara kandungnya yang terlebih dahulu mengunggatnya.
Ia digugat ke Mahkamah Syar'iah terkait dengan harta warisan.
“Saudara kandung saya, dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait dengan harta warisan itu.
"Padahal, pengalihan kepemilikan rumah kepada saya sudah didasari kesepakatan seluruh saudara-saudara saya, termasuk juga ada ibu saat itu,” paparnya.
Saat disinggung soal mengenai kesan negatif terkait dengan perbuatannya melawan ibu kandung gegara warisan, Asmaul Husna sendiri nampak sempat terdiam.
Sambil menghela nafas panjang dan dengan mata berkaca-kaca, ia akui sama sekali tak ingin melawan ibu kandungnya sendiri.
“Orang tua itu yang nomor satu. Tidak ada bandingannya dimana pun.
"Jangankan yang masih hidup, yang sudah tiada pun harus kita hormati. Ibu saya tetap menjadi ibu.