Menurut keterangan dari pihak keolisian, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami Novia pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.Mengutip dari TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut bahwa Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sudah Resmi Jadi Tersangka, Bripda Randy Bagus Pakai Baju Oranye dengan Tangan Terikat di Dalam Sel, Pandangannya Terlihat Kosong
Adrie Saputra - Senin, 06 Desember 2021 | 10:37
Popular
Hot Topic
Tag Popular