Suar.ID - Seorang mahasiswi cantik bernama Novia Widyasari (23) yang melakukan bunuh diri baru-baru ini ramai menjadi perbincangan netizen.Jasad Novia ditemukan tergeletak di dekat makam ayahnya, di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12/2021).
Diduga Novia meminum racun di lokasi kejadian.
Menurut kabar yang beredar, Novia nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi mayor.
Sebelum jenazahnya ditemukan meninggal bunuh diri, Novia sempat menulis curahan hatinya di akun Twitter hingga ungkap kerinduan pada sang ayah.
"Ayah Kangen," tulis Novia Widyasari dikutip dari akun Twitter @noviawidyasr.
Novia meperlihatkan potret sang ayah, dia juga mengungkapkan kesedihannya pasca ditinggal pergi oleh ayahnya."Kadang mikir Ayahku lihat gak ya malem ini aku lagi nangis."
"Ayahku liat gak ya aku disakitin orang."
"Ayahku liat ga yah aku lagi sedih banget kehilangan orangtua, nyatanya sesakit ini," cuit @noviawidyasr.Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Novia diketahui memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.Kini, Randy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Novia.
Randy juga sudah ditahan di dalam sel dan mengenakan baju berwarna oranye.Tangannya pun terlihat diikat dan pandangannya terlihat kosong.
Menurut keterangan dari pihak keolisian, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami Novia pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.Mengutip dari TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut bahwa Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.Ia terancam hukuman lima tahun penjara.