Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Bripda RB yang Perkosa Dan Paksa Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Wakapolda Jawa Timur Angkat Bicara: Kita Sudah Sepakat...

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 05 Desember 2021 | 15:30
Ilustrasi jenazah.
Freepik

Ilustrasi jenazah.

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Terancam 5 Tahun Penjara

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Tak Cuma Tenggak Racun di Makam Ayahnya, Mahasiswa Mojokerto yang Meninggal Ternyata Pernah 2 Kali Dipaksa Oknum Polisi Lakukan Hal Ini Sampai Alami Pendarahan

Foto Novia Widyasari mahasiswi Universitas Brawijaya angkatan 2016 disorot staf Presiden Jokowi, kekasihnya Bripda Randy Bagus jadi tersangka kasus aborsi.

Foto Novia Widyasari mahasiswi Universitas Brawijaya angkatan 2016 disorot staf Presiden Jokowi, kekasihnya Bripda Randy Bagus jadi tersangka kasus aborsi.

Bripda RB Sudah Ditahan

Selanjutnya, Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x