Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy.
Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan mayangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," kata Slamet.
Bripda Randy sendiri sudah ditahan oleh Polda Jatim.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, ditemukan jasad perempuan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Setelah diselidiki, jasad tersebut merupakan perempuan berinisial NWR.