Berdasarkan pasal ini, ancaman hukuman yang didapat yaitu pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, di antaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," kata Eddy Sumantri.
Biduan dangdut setengah telanjang demi saweran
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri ini sebelumnya memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru pada Selasa (28/1/2020) terkait kasus ini.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita.
"Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.
Kronologi
Melansir dari GridPop.ID, kronologinya, karaoke cayya-cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali tepatnya pada Minggu (19/1/2020).
Menurut Eddy Sumantri, acara yang berlangsung malam hari ini tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.
Dalam acara ini beberapa biduan pun hadir mengisi acara termasuk ICS.