Pemerintah Indonesia sendiri melalui SatgasPenanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19
Peraturan ini akan sedikit berbeda dari aturan karantina yang telah dilanggar Rachel Vennya beberapa waktu lalu.
Jika Rachel seharusnya menjalani karantina selama 8 hari, kelak Ayu Ting Ting wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Dalam aturan terbaru ini, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina selama 10x24 jam setibanya di Indonesia.
Karantina dilakukan setelah menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Adendum yang diterbitkan pada 2 Desember ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di berbagai negara di dunia.
Hal itu tertuang pada SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021.
Dari surat edaran tersebut, tentunya Ayu Ting Ting pun wajib menjalani karantina selama 10 hari setibanya di Indonesia nanti.