Rachel Vennya Diduga Ingin dapat Perlakuan Seperti Pejabat hingga Nekat Pasang Pelat Mobil RFS, Polisi: Dia Ingin Kemudahan

Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:03
Kolase Tribunnews/Instagram dan Kompas TV

Rachel Vennya akan diperiksa polisi terkait plat nomor RFS

Suar.ID -Rachel Vennya Diduga Ingin dapat Perlakuan Seperti Pejabat hingga Nekat Pasang Pelat Mobil RFS.

Kasus pelat nomor B 139 RFS di mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya mencuri perhatian publik.

Saat diperiksa pun, Rachel justru mangkir.

Rachel Vennya disorot saat kabur dari karantina.

Baca Juga: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga, Gegara Rachel Vennya Nekat Pakai Pelat Mobil ala Pejabat Sang Selebgram kini Kembali Berurusan dengan Polisi

Kekasih Salim Nauderer ini pun kembali bikin netizen salah fokus karena pelat mobilnya.

Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.

Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.

Baca Juga: Kebohongan Rachel Vennya Dibongkar Kapendam Jaya yang Tunjukkan Bukti Mengejutkan Ini usai Sang Selebgram Ngaku tak Nginap di Wisma Atlet

Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI dan instansi pemerintahan lainnya.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.

Polisi menyebut, kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Tribunnews

Rachel Vennya

Baca Juga: Setelah Dihujat Satu Indonesia Raya Pasca Diperiksa di Polda, Akun Instagram Rachel Vennya Mendadak Lenyap Ditelan Bumi, Waduh Ada Apa Nih?

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan, kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu."

"Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021), melansir Tribunnews.

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca Juga: Penuhi Panggilan, Rachel Vennya Terciduk Kendarai Mobil Plat RFS yang Biasa Dipakai Eselon 1 ke Polda, Sosok ini Pun Pertanyakan, Polisi Selidiki!

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka.

Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Polisi menduga, alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.

Tangkap layar kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT
Tangkap layar kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT

Penjelasan Kombes Pol Sambodo mengenai Rachel Vennya yang tidak bisa hadir di pemeriksaan terkait plat mobilnya.

Baca Juga: 'Tangisku, Uangku Diambil Sepihak', Bak Karma Dibayar Kontan, Rachel Vennya Terbongkar Bikin Lapak Bisnis ini Tutup, Curhatan Sang Pemilik Pun Viral!

"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik, diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP,"

"Karena, nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan,"

"Artinya, ini adalah kendaraan dinas,"

"Jadi harapannya, si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu, kalau dulu bisa lewat ganjil genap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Waduh! Di Tengah Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Diterpa Isu Perselingkuhan, Dekat Salim Naudere Sebelum Cerai, Foto ini Jadi Bukti!

Lebih lanjut, dia menduga para pengendara dengan pelat kode tersebut, berharap diistimewakan di jalan.

Padahal, hal tersebut sudah tak berlaku.

Dia memberikan contoh, dulu kendaran dengan pelat tersebut mendapat keistimewaan tidak mendapat tilang ganjil genap.

Namun, kini aturan tersebut diubah.

Baca Juga: Sampai Rela Sewa Bodyguard Demi Lindungi Diri Ketika Diperiksa di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Terus Tertunduk Lesu Meski Didampingi Kekasihnya

Saat ini, kendaraan dengan pelat tersebut akan ditilang jika masih berwarna hitam.

"Iya, privilage dan kemudahan."

"Cuman kan, itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur,"

"Kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua, tidak ada pengecualian," tegasnyamelansir TribunJakarta.com.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Jakarta, Tribunnews

Baca Lainnya