Suar.ID - Beberapa waktu lalu sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video ini merekam sebuah adegan mesum yang diduga direkam di area Bandara Yogyakarat Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dilansir TribunWow.com, mulanya dalam video ini nampak seorang wanita mengenakan masker dan kacamata hitam.
Memang tak ada yang aneh dalam video ini.
Pemeran wanita dalam video ini pun masih mengenakan kemeja seperti perempuan pada umumnya.
Tapi, tetiba saja wanita ini membuka baju miliknya dan memamerkan payudaranya ke arah kamera.
Video yang beredar di media sosial ini pun diketahui berdurasi satu menit.
Kini beredarnya vide ini pun tengah ditangani oleh Polres Kulon Progo yang bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I Bandara YIA.
Diduga kuat video ini diambil di tempat parkir lantai 2 sebelah barat Bandara YIA.
Video ini pun direkam sebelum Oktober 2020.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (perempuan) itu seharusnya terlihat," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat.
"Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang."
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami bukti bersama tim siber di Polda DIY.
Usut punya usut, video mesum ini diketahui viral sejak akhir November 2021 kemarin.
Menurut keterangan AKBP Fajarini, lokasi tempat pelaku merekam ini memanglah sepi.
“Posisi sepi jarang orang lewat,” ungkap AKBP Fajarini.
AKBP Fajarini selanjutnya mengungkapkan kalau video ini sulit untuk dilacak sebab yang menyebarkan bukanlah pelaku sendiri.
Namun, video ini tersebar di sebuah akun medsos komunitas.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari.
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata dia.
“Perlu waktu lebih untuk penyelidikan, karena masuk ke akun komunitas,” imbuhnya.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sedangkan pelanggaran UU ITE pasal45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.