Follow Us

Masih Ingat Pelaku Sate Sianida? Kini Nani Apriliani Akhirnya Dituntut 18 Tahun Penjara dan Cuma Bisa Menyesal Minta Keringanan: Saya Harapan Keluarga

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 30 November 2021 | 13:03
Nani Apriliani Nurjaman pengirim sate beracun sianida
Tribunnewsmaker.com

Nani Apriliani Nurjaman pengirim sate beracun sianida

Suar.ID - Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) ini sebelumnya menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/11).

Dilansir TribunJabar.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut perempual asal Majalengka, Jawa Barat hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutatn ini diberikan karena Jaksa menilai kalau Nani Apriliani ini telah melakukan pembunuhan berencana.

Seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 'Kebodohan Saya', Masih Ingat Kasus Sate Sianida? Meski Sempat Cari Informasi Racun Mematikan di Dunia, Pelaku ini Bersikukuh Efeknya Cuma Diare

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Bikin Nangis! Isi Surat Ayah Korban Sate Sianida yang Ditujukan kepada Pelaku Sungguh Sangat Mulia

Nani pun terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Usai tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan pada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Source : Tribunwow.com, TribunJabar.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular