Suar.ID - Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) ini sebelumnya menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/11).
Dilansir TribunJabar.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut perempual asal Majalengka, Jawa Barat hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutatn ini diberikan karena Jaksa menilai kalau Nani Apriliani ini telah melakukan pembunuhan berencana.
Seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Baca Juga: Bikin Nangis! Isi Surat Ayah Korban Sate Sianida yang Ditujukan kepada Pelaku Sungguh Sangat Mulia
Nani pun terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Usai tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan pada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.