"Pelaku menjemput korban di kostnya menggunakan mobil dengan tujuan pergi jalan-jalan," kata Andi Aris kepada tribun-timur.com, Jumat (26/11/21) siang.
Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat sepi, tepatnya di Jalan Andi Mapanyompa.
Di sinilah pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan.
"Dari kejadian tersebut, pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa di atas mobil,"
"Kemudian, mengunci pintu mobil dari dalam," beber Andi Aris.
Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Personel Resmob dipimpin Katim, Aipda Ronald Effendy turun melakukan penangkapan.
Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu menyetubuhi korban dengan cara memaksa di atas mobil milik pelaku," jelas Aris.