Follow Us

Selesai Mengaji, Gadis Lugu Ini Diajak Peri ke Sepi Dekat Kuburan oleh Tetangga, Hal yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngelus Dada

Adrie Saputra - Senin, 29 November 2021 | 14:45
Ilustrasi pencabulan.
Kompas.com

Ilustrasi pencabulan.

"Korban memang penyandang disabilitas. Dia tunawicara, tapi bisa bicara meskipun tidak fasih."

"Jadi karena korban dianggap lugu itu, pelaku berpikiran korban tidak akan melapor," ucap Wulan.

Wulan memastikan akan memberikan penanganan dan pendampingan penuh terhadap korban.Unit PPA Polrestabes Surabaya telah bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk membantu proses trauma healing dan kesehatan bagi korban serta kandungannya.

"Mulai dari psikologinya terus kesehatan akan diberikan secara maksimal. Trauma healing dan kesehatan itu kami berikan secara maksimal kepada korban," ucap Wulan.

Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuataannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest