Suar.ID- Kasus mafia tanah yang membuat Nirina Zubir menjadi berkonflik dengan mantan ART ibunya masih menjadi sorotan.
Sejumlah aset milik Cut Indria Marzuki konon telah dibalik nama secara ilegal oleh Riri Khasmita yang dulu menjadi orang kepercayaan ibunda Nirina.
Sejauh ini sudah 6 sertifikat tanah yang telah diusut oleh pihak kepolisian.
Empat di antaranya telah diagunkan ke bank, dan dua lainnya telah dijual oleh Riri Khasmita dan suaminya.
Melihat dari kasus tersebut, Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil seperti yang dilansirTribun Wow pun mengungkapkan kemungkinan nasib dari kasus ini.
Pasalnya, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa ada beberapa aset yang tak bisa kembali ke tangan Nirina Zubir dan keluarganya.
Menurut Sofyan A. Djalil, beberapa aset yang telah dijual kepada pihak ketiga tidak semudah itu untuk dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir.
Pihak ketiga yang telah melakukan akad jual beli dengan itikad baik ini juga mendapat perlindungan dari undang-undang.
"Seandainya sertifikat itu belum berubah, kita blokir saja sekarang, kita balikkan," ujar Sofyan A. Djalil dikutip dari kanal YouTubeHotman Paris Show, Jumat (25/11/2021).
"Tapi karena ada Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red) tadi yang beritikad baik, tidak akan semudah itu."
Dari situ, Nirina Zubir harus bisa menerima kenyataan bahwa meskipun Riri Khasmita dan oknum mafia tanah lainnya sudah dinyatakan bersalah, aset miliknya pun tidak otomatis bisa kembali.
Dari kacamata hukum, HotmanParis juga mengutarakan pendapatnya terkait kasus yang menimpa Nirina Zubir ini.
"Kalau pendapat saya begini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum penjara atau tidak," terangHotman Paris
"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan setifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat yang tidak sah."
"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal."
Nirina Zubir pun tak bisa berbuat banyak selain melakoni proses hukum yang telah berjalan saat ini.