"Tapi karena ada Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red) tadi yang beritikad baik, tidak akan semudah itu."
Dari situ, Nirina Zubir harus bisa menerima kenyataan bahwa meskipun Riri Khasmita dan oknum mafia tanah lainnya sudah dinyatakan bersalah, aset miliknya pun tidak otomatis bisa kembali.
Dari kacamata hukum, HotmanParis juga mengutarakan pendapatnya terkait kasus yang menimpa Nirina Zubir ini.
"Kalau pendapat saya begini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum penjara atau tidak," terangHotman Paris
"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan setifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat yang tidak sah."
"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal."
Nirina Zubir pun tak bisa berbuat banyak selain melakoni proses hukum yang telah berjalan saat ini.