"Dia berusaha ngajakin saya buat investasi, keuntungannya lumayan besar yang dijanjikan.
Dia bilang investasi pulsa, investasi diamond, sama investasi fiber optik di Minahasa," ujar Merina.
Sayangnya Merina sendiri melakukan transaksi tersebut tak dilampiri dengan surat perjanjian khusus yang cukup jelas.
Imbasnya, Merina harus mengalami kerugian uang sebesar 215 juta rupiah.
"(Kerugian) Rp 215 juta.. Enggak ada perjanjian, kita cuma disuruh ngisi form pengisian deposit dan itu hanya tanda tangan satu belah pihak saja, dianya enggak tanda tangan," tambahnya.
Menurut keterangan dari pihak kuasa hukum Merina, kliennya telah mencoba untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Sayangnya, itikad baik ini tak kunjung digubris oleh pihak Olivia Nathania.
Dari situlah Merina pun menggandeng kuasa hukumnya unutk menempuh jalur hukum atas kasus yang menimpanya ini.
"Klien saya, Merina beberapa kali mencoba menyelesaikan masalahnya dengan kekeluargaan.