Kali ini, pelaporan Olivia Nathania ini berkaitan dengan tindak penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.
"Hari ini saya mendampingi korban, coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi Tribunnews pada Minggu (21/11/2021).
Saksono mengungkapkan, pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.
"Iya beda modusnya, bukan PNS, ini investasi pulsa dan fiber optik," ungkapnya.
Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.
Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.
"Korbannya ada puluhan ya."