Dalam momen tersebut, Nirina Zubir harus berhadapan dengan sosok yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Riri Khasmita bernama Syahruddin.
Sayangnya, dari seluruh pernyataan Syahruddin banyak yang menurut Nirina tidak sesuai fakta dan terdengar mencurigakan.
Seperti yang dikutip dari kanal Youtube PolarisTV, Syahruddin mengatakan bahwa tersangka Riri Khasmita bukanlah ART seperti yang disebutkan oleh Nirina Zubir.
Menurut Syahruddin, Riri Khasmita merupakan anak kos yang tinggal di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir.
Seperti halnya anak kos, Syahruddin mengatakan bahwa Riri rutin membayar uang sewa kepada ibunda Nirina Zubir.
Dan selama menjadi anak kos, Riri Khasmita dianggap menjadi sosok yang dipercaya almarhumah untuk membantu urusan kehidupan sehari-hari, termasuk ketika proses balik nama sertifikat tanah.
Dengan terbata-bata, Syahruddin mengungkapkan bahwa ibunda Nirina Zubir sendiri yang menyuruh Riri Khasmita untuk membalik nama sertifikat tanah yang ia punya menjadi miliki Riri Khasmita untuk diagunkan ke bank.
Tak hanya itu, Syahruddin dengan lantang bahwa Riri Khasmita memiliki surat kuasa untuk melancarkan aksinya, yang mana para ahli waris pun menandatangani persetujuan tersebut.
"Bahkan ada kuasa kok ibu Riri ini untuk menjual, untuk membalik nama. Bahkan ada dua ahli waris yang menandatangani surat kuasa itu," ungkap Syahruddin.