Khusus Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polda Sumut mengatakan, akan segera menggelar sidang kode etiknya.
Lantaran, diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Berdasarkan informasi, sidang kode etik akan digelar pada Rabu, 17 November yang akan dilakukan di Polda Sumut.
"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021), melansir Tribun Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksinya PTDH."
"Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.