Follow Us

'Sesimpel itu Masalahnya', Masih Ingat Istri Dituntut Setahun Penjara Gegara Marahi Suaminya Mabuk, Kini Sang Suami Bantah dan Sebut Ribut Soal ini!

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 17 November 2021 | 17:03
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada

Suar.ID - Masih ingat kisah seorang istri yang dituntut satu tahun penjara gegara marahi suaminya yang mabuk.

Suami Valencya yang bernama Chan Yung Ching kini membantah kalau dirinya dimarahi akibat sering mabuk-mabukan.

Dilansir TribunJabar.id, hal ini pun dibeberkan oleh Kuasa Hukum Cha Ying Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan.

Ia pun mengatakan kalau permasalahan ini sebenarnya anatara Valencya dan Chan Ying Ching.

Baca Juga: Seketika Minta Cerai Setelah Acara Pernikahan, Pria Ini Syok Saksikan Wajah Istrinya Tanpa Make Up

"(Mabuk) itu enggak benar.

"Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang usai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, Bernard juga mengatakan kalau Chan ini diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata yang kasar.

"Rekaman juga ada," katanya.

Baca Juga: Syok Mendadak Divonis Dokter Hamil Padahal Belum Menikah, Gadis Ini Syok Ternyata Idap Penyakit Mengerikan Gegara Hobi Makan Makanan Sejuta Umat Ini!

Bernard selanjutnya mengungkapkan kalau persoalan ini berawal karena harta gono-gini.

Source : TribunJabar.id

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest