Follow Us

Kronologi Wanita di Karawang Dituntut Setahun Penjara Gegara Marahi Suami Bulenya: Saya Keberatan

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 15 November 2021 | 11:36
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada
TribunBekasi.com

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keada

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan," ungkapnya.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara."

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini."

Menurut JPU Glendy Rivano, V diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, menurut Glendy CYC juga diusir dari rumah.

Hal tersebut membuat kondisi psikis CYC terganggu.

"Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," kata Glendy.

Baca Juga: 'Saya Bukan Bunuh Orang', Cuma Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk Padahal Jarang Pulang ke Rumah, Wanita ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest