Suar.ID - Seorang ibu asal Karawang, Jawa Barat, berinisial V (45), terancam satu tahun hukuman penjara seusai memarahi suaminya yang gemar mabuk-mabukan.
V dituntut atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, CYC, yang merupakan warga Taiwan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Dalam sidang tersebut, V hadir ditemani kuasa hukum, serta anak pertama dan keduanya.
Mendengar tuntutan JPU, V langsung mengutarakan keberatannya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi.
"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," ungkap V, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (14/11/2021).
V sempat menangis seusai mendengar tuntutan tersebt.
Ia mengaku tak habis pikir dituntut satu tahun penjara hanya karena memarahi suaminya.
V mengaku memarahi suaminya karena kesal sang suami kerap pulang dalam kondisi mabuk.
Tak hanya itu, terakhir kali suami V juga tak pulang ke rumah selama enam bulan.