Suar.ID - Pada Kamis (11/11) sopir mendiang Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy ini kini telah resmi ditahan di Polres Jombang.
Status Tubagus Joddy ini naik jadi tersangka kasus kecelakaan tunggal yang akhirnya menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah setelah dirinya ditahan.
Dikutip Kompas TV, Tubagus Joddy pun terbukti melanggar Undang-undang dan terancam 2 pasal sekaligus.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pria 24 tahun ini diketahui memacu kencaraan pada kecepatan 130 km/jam.
Kecepatan ini jauh melebihi batas maksimal kecepatan di jalan tol.
Tak cuma itu, Tubagus Joddy ini juga beberapa kali bermain handphone saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Diketahui, Joddy sendiri dijerat 2 pasal sekaligus yaitupasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.
Kini keluarga almarhum Bibi dan Vanessa pun bisa lega usai mendengar Joddy ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Utamanya, adik-adik Bibi yang langsung mengucap syukur ketika menerima kabar Joddy ini dianggap bersalah oleh pihak kepolisian.