Suar.ID - Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Tol Jombang, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Joddy kemudian disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).
Gatot pun mengungkapkan alasan mengapa Joddy disangkakan dua pasal.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan Joddy pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.
Padahal diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.