"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."
"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," terang Gatot.
Selain menggunakan HP saat menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, yakni mencapai 130 Km/jam.
"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 Km/jam," imbuhnya.
Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.
Ayah Vanessa Angel Lega Dengar Kabar Tubagus Joddy jadi Tersangka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.
Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).