"Dan psikis anakku yang uda dirusak Fajar," ucap Yuyun.
"Fajar tidak berfikir dampak traumanya di masa depan," tambahnya.
Sementara itu, tak puas dengan keputusan hakim, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Banding Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan Fajar Umbara pada putra Yuyun Sukawati diterima Pengadilan Tinggi Banten.
Hukuman Fajar Umbara ditambahkan setelah banding yang dilakukan jaksa diterima.
Yuyun Sukawati menuturkan saat ini hukuman Fajar Umbara naik dari yang semula 2 tahun 2 bulan menjadi 2 tahun 8 bulan.
"Ahamdulilah mas putusan PT Banten jaksa menang banding," ujar Yuyun Sukawati saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/11/2021).
"Naik hukuman untuk Fajar, dari 2 tahun 2 bulan menjadi 3 tahun kurang 4 bulan (32 bulan)," bebernya.