"Ya seperti manusia gimana pun pasti streslah," ucap Yusuf Titaley.
Seperti yang telah diketahui publik, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar kePolda Metro Jayapada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara
Namun sampai hari ini, kasus ini baru terpusat pada proses pemeriksaan Olivia Nathania.
Publik belum banyak tahu kelanjutan informasi terkait pemeriksaan Rafly Tilaar yang juga terseret dalam kasus ini.