Follow Us

Satu Indonesia Akhirnya Plong! Anak Nia Daniaty Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Kini Resmi Ditahan Atas Kasus Penipuan CPNS

Devi Nirmala Muthia - Jumat, 12 November 2021 | 15:00
Bak tak bisa berkutik lagi, akhirnya anak Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus penipuan CPNS
Grid.ID/Daniel Ahmad

Bak tak bisa berkutik lagi, akhirnya anak Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus penipuan CPNS

Suar.ID - Setelah sempat mengelak dan tak mengakui kesalahannya, akhirnya anak Nia Daniaty tak bisa berkutik lagi.

Kini sosok yang bernama Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan CPNS.

Dilansir Tribun Seleb, Olivia Nathania akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus yang menyeret namanya pada Kamis (11/11/2021).

Pihak kuasa hukum anak Nia Daniaty, Yusuf Titaley, kliennya mendapatkan 46 pertanyaan selama proses pemeriksaan.

Hingga akhirnya sosok yang juga akrab disapa Oi ini pun resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Baca Juga: Akhirnya, Anak Nia Daniaty jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania tak bisa Berbohong Lagi

"Setelah semua dinyatakan lengkap, Oi resmi ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yusuf Titaley.

Sebelumnya, Olivia Nathania kerap nampak pucat dan merasa tak sehat ketika menjalani proses pemeriksaan.

Bahkan mentalnya sempat drop ketika kasus ini mencuat ke publik hingga banyak orang yang menuding dan menghujatnya.

Bak tak bisa berkutik lagi, akhirnya anak Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus penipuan CPNS
Youtube Intens Investigasi

Bak tak bisa berkutik lagi, akhirnya anak Nia Daniaty ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus penipuan CPNS

Kini, Yusuf Titaley juga tidak menafiki bahwa kliennya merasa sangat terpukul atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS ini.

Bahkan dalam beberapa foto yang ditangkap oleh awak media, anak Nia Daniaty sudah mengenakan pakaian tahanan.

Source : Tribun Seleb

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest