Aturan biasanya ini diatur dalam Pasal 7.
Dalam Pasal 7 ayat c, mantan presiden mendapat biaya perawatan kesehatan full.
Dalam Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan, juga dijelaskan hak-hak mantan Presiden.
Oleh karena itu, terkait dokter kepresidenan yang akan mendampingi SBY yang akan berobat di luar negeri merupakan amanat undang-undang.
"Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara," kata Faldo.
Namun menurut Faldo, terkait bagaimana penanganannya, nanti, akan dijelaskan dokter yang berwenang.
Komunikasi dijalin antara dokter kepresidenan dan dokter negara tujuan berobat.
"Masalah seberapa intensif penanganan dan spesifik penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan."
"Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," ujarnya.