Pelaku diamankan oleh Polres Karanganyar pada Minggu (31/10/2021) di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein mengatakan, pelaku merupakan warga Kebakkramat, Karanganyar.
“Kini pelaku diamankan di Satreskirim Polres Karanganyar. Dia tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kresnawan, Minggu (31/10/2021).
Seusai ditangkap polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kini pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pura-pura Mau agar Bisa Kabur
Dikutip dari TribunSolo.com, semua bermula ketika korban mengenali pelaku di aplikasi Facebook.
Dua hari saling mengenal, korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu langsung.
Akhirnya korban yang diantar oleh ibunya minta untuk diturunkan di pinggir jalan Bekonang.
Kala itu korban beralasan hendak bertemu dengan temannya.
Setelah bertemu pelaku, korban diajak naik motor ke pematang sawah di wilayah Kebakkramat.