Pernyataan itu juga disebut kini sedang didalami oleh Polda Jabar, dan belum diketahui apakan akan menjadi bahan pemeriksaan saat ini.
Danu, yang sebelumnya tidak menggunakan jasa pengacara dalam menjalani kasus ini, tiba-tiba berubah pikiran dan memutuskan menggunakan pengacara atas rekomendasi Heri Susanto yang ikut mengawal kasus ini.
Sekitar 10 pengacara dari ATS Law Firm yang berkantor di Jakarta Selatan, secara sah mendampingin Danu Sejak Senin (18/10/2021).
Dan pada pemeriksaan kemarin, merupakan pemeriksaan pertama dengan didampingi oleh pengacara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.