Laporan Nikita Mirzani tercatat di nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani mengadukan kanal YouTube itu dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Memang, gaya bicara yang ceplas-ceplos dan komentarnya yang pedas terkait gosip-gosip terbaru membuat Nikita Mirzani kerap menjadi sorotan.
Bahkan tak sedikit orang yang mengaku tak suka bahkan benci kepada sosok yang juga dikenal dengan sapaan 'Nyai' ini.
Alih-alih menjadi terpuruk lantaran memiliki banyak haters, Nikita justru merasa bangga.
Pasalnya, ia dengan percaya diri mengatakan bahwa para haters-nya yang membuatnya semakin kaya raya.
Nikita Mirzani menjelaskan mengapa dirinya senang 'membuat keributan' dengan pernyataan-pernyataannya yang kerap mengundang kontroversi.
Ia secara pribadi membenarkan bahwa dirinya memegang 'kartu rahasia' para artis tanah air.
Namun sebenarnya Nikita Mirzani enggan membongkar itu semua selama mereka tidak memiliki masalah dengannya.