Namun, setelah dua jam berlalu, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.
"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR."
"Sudah ditahan dan diamankan, proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Argo.
Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Begini Nasib Oknum Polantas PJR yang Nekat Tilang Truk Cabai Meski Surat Truk Lengkap
"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka."
"Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir."
"Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelasnya.
Sopir truk yang menyerempet anggota Polantas Iptu Dwi Setiawan terancam pidana enam tahun penjara.
Namun, pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.