Menurut Indra Zaenal, paman Yoris, para pengacara itu datang sukarela dari Jakarta.
Khusus untuk mendampingi Yoris dan Danu dalam kasus pembunuhan Subang.
Dan kabarnya, Yoris dan Danu sudah menandatangani suratkesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.
"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (19/10/2021).
"Kemarin, ya, sudah menandatangi surat kuasa. Mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.
Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu dibunuh di rumah mereka yang berada di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Tapi sudah dua bulan lebih, polisi belum bisa menetapkan siapa pelaku kasus pembunuhan tersebut.
Sejumlah petunjuk telah didapatkan polisi, di antaranya sidik jari, jejak kaki, serta kayu penggilas pencuci baju yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban.