Sigit menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pengembangan kasus pembakaran dengan cara membakar.
"Insya Allah (ada tersangka lain), siapa yang menyuruh (membakar)," katanya.
"Untuk korban belum terbukti melakukan pencurian, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan belum ada yang merasa kehilangan."
Selain pengungkapan kasus pembunuhan dengan dua tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan juga memaparkan 6 kasus tindak pidana lainnya seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), kepemilikan senjata tajam, penggelapan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Curanmor yang berhasil diungkap sejumlah 7 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang, 3 kasus curat dengan jumlah 4 tersangka, kepemilikan sajam 1 tersangka, 1 kasus penadahan dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, dan 1 kasus curas dengan 1 tersangka.