Ini dikarenakan saat dirinya menyuruh Waldansih ini mencuci, sang istri ini pun malah cuek.
"Buat saja sendiri," kata Syamsu menirukan omongan Waldansih, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, Polres Pagaralam menemukan motif lain dari balik kasus pembunuhan ini.
Polres Pagaralam pun menemukan indikasi kalau Syamsu ini menghabisi korban karena ingin menguasai harta istrinya ini.
Hal ini pun berdasarkan temuan kalau pelaku ini sempat membawa sertifikat tanah milik korban saat kabur setelah menghabisi nyawa istrinya.
"Sertifikat tanah korban dibawa pelaku," kata Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH.
Menurut Kapolres, pelaku ini diduga telah merencanakan pembunuhan korban.
Kata dia, korban ini dihabisi saat tengah tertidur dengan cara dicekik.
Pelaku pun akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun.