Pemeriksaan ini pun dimulai dari hulu sampai ke hilir.
Dimulai dari bandara hingga dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Pihaknya sejauh ini pun baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya ini kabur dari kewajiban karantina.
Pangdam Jaya Mayjen Mulyono Aji pun memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan,tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Pandam Jaya utamanya memerintahkan penyidikan pada oknum TNI yang berinisial FS yang diduga membantu sang selebgram kabur.
Selanjutnya, Erwin mengatakan kalau Pangdam Jaya meminta proses penyidikan pada oknum ini dilakukan secepatnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
Sanksi menanti
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi sebelumnya juga sempat mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan karantina.