Hal ini pun merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Nadia juga menegaskan berdasarkan aturan yang tertuang dalamSurat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tesRT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Rachel Vennya
Kini Rachel Vennya pun terancam penjara 1 Tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Jika kabar kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet ini memang benar, ia pun terancam sanki.
Sanksi ini berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda Rp 100 juta bila terbukti tak menjalani karantina selama 8x24 jam.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.