Setelah mendapatkan yang dicari, pelaku kabur. Sementara NKA kemudian menelepon salah seorang saudaranya bernama Luh Partini untuk meminta pertolongan.
Kapolres Bangki AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan NKA melakukan aksi mengikat tangannya sendiri dengan belajar melalui YouTube. Dia melakukannya agar terlihat seperti korban perampokan.
"Awalnya saya tidak percaya dia mengikat tangannya sendiri, tapi setalah direkonstruksi, dia bisa. Dia belajar dari YouTube belajar mengikat tangan sendiri. Dia terinspirasi dari cerita-cerita rekayasa," kata Kapolres Bangli.
Ia mengatakan pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dan ia dijerat dengan dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
Aksi Menantu Durjana Terungkap
Dengan mengikuti alur cerita Nka, polisi mengujinya dengan serangkaian penyelidikan karena polisi juga menemukan kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan NKA pada hari Jumat (8/10/2021)
"Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP," sebut Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
Karena curiga, polisi kemudian memeriksa Nka secara mendalam. Akhirnya sang menantu durjana itu mengakui sudah mencuri uang dan perhiasan mertuanya.