"Itu persyaratannya sudah kami siapkan, seperti keterangan ahli waris, KTP, KK."
"Jadi, kami tinggal menunggu instruksi dari penyidik kapan akan dilakukannya pembukaan rekening tersebut," katanya.
Salah satu prosesnya, pihak kepolisian belum mengembalikan barang-barang saksi guna penyelidikan.
Barang yang belum dikembalikan oleh pihak kepolisian tersebut berupa satu unit handphone milik Yosef (55).
Yosef adalah suami Tuti Suhartini (55) dan ayah dari Amalia Mustika Ratu (23), dua korban perampasan nyawa di Subang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fajar Sidik, salah satu kuasa hukum Yosef.
"Barang-barang mungkin ada salah satu yang belum dikembalikan, seperti handphone-nya Pak Yosef oleh penyidik," ucap Fajar di Subang, Minggu (10/10/2021).
Bukan hanya itu, menurut Fajar, pihak kepolisian juga rencananya akan kembali memanggil kliennya terkait dengan pembukaan dari rekening bank milik Amalia anak dari Yosef.