"Sekarang perlu diurai, kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan."
"Faktornya tidak tunggal,"
"Kadang, orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan."
"Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," imbuh Asrorun Niam Sholeh.
Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh pun mengungkap aturan soal pernikahan di dalam undang-undang.
Yang terpenting dalam undang-undang pernikahan adalah sah secara agama masing-masing.
Adapun pernikahan negara adalah terkait dengan pencatatan secara resmi saja.
"UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa negara tidak dalam posisi menentukan keabsahan pernikahan."