Dengan nada tegas, Asrorun Niam Sholeh menyebut, Lesti dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan publik.
Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh menyebut, pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh dari tayangan intens investigasi.
Sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.
Jika wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas, yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat, mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Menjelaskan lebih rinci, Asrorun Niam Sholeh mengungkap, banyak sekali faktor pasangan melakukan pernikahan siri.
Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh mengurai penyebab banyak pasangan yang melakukan pernikahan siri.
Salah satu di antaranya, sulitnya akses untuk mengurus dokumen pernikahan.