Suar.ID - Sepeda motor adalah salah satu alat transportasi yang hampir setiap orang menggunakannya.Semua orang mudah untuk memilikinya karena harganya yang relatif terjangkau.
Sayangnya kesadaran berkendara pemotor beberapa orang masih cukup rendah.Salah satunya yakni menggunakan motor untuk mengangkut lebih dari 1 penumpang.
Biasanya sebuah keluarga mengajak anaknya yang masih kecil untuk duduk di tengah.
Misalkan saja ayah di depan, anak di tengah dan istri di belakang.
Ada juga yang anak di depan, dijadikan seperti "tameng" dan ayah istri di belakang anak.Di Indonesia sepertinya bonceng motor bertiga seperti itu sudah menjadi sesuatu yang wajar dan dimaklumi.Namun hal ini ternyata sangat dilarang karena membahayakan keselamatan pengendara.Ada poin khusus yang mengatur tentang hal ini, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih spesifik, larangan tersebut terdapat pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009.Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.Dengan adanya Undang Undang itu, seseorang yang memboncengkan dua orang atau lebih bisa kena denda atau dipenjara.
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 berbunyi:"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang".Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda maksimal Rp 250 ribu.Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?Bila merujuk dari pasal di atas tetap tidak ada pengecualian.
Meskipun satu orang yang dibonceng masih anak-anak atau balita, itu sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang dan menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia, itu bisa kena denda atau penjara.