"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil. Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar UAS.
Ditambah lagi, Ustad Abdul Somad juga menegaskan kepada para orangtua agar tidak menikahkan anaknya hanya untuk menutupi aib.
"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustad Abdul Somad.
Apabila wanita yang sedang hamil ini tetap dinikahkan, meskipun dengan lelaki yang menghamilinya, maka hal tersebut akan berimbas pada masalah nasab.
"Dibuatkan pesta, ditipu orang banyak, nanti lahir anaknya pasti melanggar empat.
Yang pertama, bin di nama dia, padahal bukan anak dia, itu bohong (dosa)," kata Ustaz Abdul Somad.
"Dua, mati si bapak tidak dapat warisan, mati si anak nggak dapat warisan karena tak ada hubungan nasab," imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, selain tak bisa mendapat warisan, sang ayah juga tidak bisa menjadi wali saat anaknya kelak menikah.
Baca Juga: Imbas Lakukan Penipuan? Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Bakal Segera Mendekam di Penjara
"Tiga, lahir anak pertama laki-laki, setelahnya (lahir) adiknya perempuan, anak pertama yang laki-laki ini tidak bisa jadi wali bagi adik-adiknya karena mereka tidak ada hubungan nasab," ungkapnya.