"Intinya, saya dan suami sama sekali tidak pernah melakukan tuduhan itu," ujar Olivia Nathania.
Sebelumnya diberitt kalau salah satu korban bernama Karni melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregter dengan nomorLP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya ini menyangkakakn dengan PasalPasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan,Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Di sisi lain, korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.