Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapun Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
Masyarakat pun ikut menduga-duga siapa pelaku yang membuat Tuti dan Amalia meninggal dunia.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, meminta masyarakat untuk bersabar.
Masyarakat pun, kata Erdi, jangan menduga-duga soal pelaku penghilangan nyawa ibu dan anak di Subang itu.
Menurut Erdi, hingga saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku.
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, kata dia, masih terus didalami.
"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja."
"Saat ini, penyidik tengah melakukan kegiatan-kegiatan pendalaman terkait masalah pembuktian-pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal yang dicurigai, baik melalui CCTV maupun yang lain," ujar Erdi saat ditemui Tribun Jabar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.