Follow Us

Akhirnya, Polisi Beri Sinyal Sudah Kantongi Pelaku Pembunuhan Subang yang Terancam Hukuman Mati, Tinggal Menunggu Hal Ini: Sebenarnya tidak Sulit

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 02 Oktober 2021 | 06:08
Akhirnya polisi berikan sinyal kantongi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Tribunnews.com

Akhirnya polisi berikan sinyal kantongi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Adapun Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

Masyarakat pun ikut menduga-duga siapa pelaku yang membuat Tuti dan Amalia meninggal dunia.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Bangkai Itu Tercium Juga, Gading Marten Bongkar Pertengkaran Pertama Dengan Gisel | Yosef Temukan Kejanggala Saat Telepon Amalia Mustika Ratu Korban Pembunuhan Subang

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, meminta masyarakat untuk bersabar.

Masyarakat pun, kata Erdi, jangan menduga-duga soal pelaku penghilangan nyawa ibu dan anak di Subang itu.

Menurut Erdi, hingga saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku.

Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, kata dia, masih terus didalami.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Subang Masih Berkeliaran, Warga Sekitar Rutin Lakukan Hal Ini Tiap Malam Sampai Subuh

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja."

"Saat ini, penyidik tengah melakukan kegiatan-kegiatan pendalaman terkait masalah pembuktian-pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal yang dicurigai, baik melalui CCTV maupun yang lain," ujar Erdi saat ditemui Tribun Jabar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).

Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.

Source : Tribun Jabar

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest