Pengakuan CTP awalnya dibantah mentah-mentah oleh Reza Artamevia.
Reza menegaskan, tidak ada ritual seks di padepokan Aa Gatot.
Dia hanya melakukan salat dan mengaji selama di padepokan yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat itu.
Namun saat diperiksa polisi, Reza Artamevia seperti menjilat ludahnya sendiri.
Reza pun akhirnya mengakui ada ritual seks menyimpang di padepokan Aa Gatot.
Ibu dua anak ini pernah melihat dan mengintip ritual seks itu.
Hingga akhirnya, Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara.
Lantaran, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CTP.